Abstrak
TANGGUNG JAWAB HUKUM KANTOR PERTANAHAN ATAS PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG CACAT HUKUM DALAM SENGKETA PENYEROBOTAN TANAH
Oleh :
Anila Robbani - S352408024 - Fak. Hukum
Sertipikat Hak Milik (SHM) pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Namun, ketidakcermatan dalam penelitian data fisik dan data yuridis dapat menyebabkan sertipikat mengandung cacat hukum dan justru menimbulkan sengketa pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan SHM yang mengandung cacat hukum dalam sengketa penyerobotan tanah serta menganalisis tanggung jawab hukum Kantor Pertanahan atas penerbitan sertipikat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, kedua SHM memenuhi aspek kewenangan, tetapi mengandung cacat prosedur dan substansi. Cacat prosedur berupa ketidakcermatan pada tahap penelitian dan pengolahan data fisik dan tahap pembuktian hak dan pembukuannya, sedangkan cacat substansi berupa ketidaksesuaian substansi sertipikat dengan keadaan hukum objek tanah. Kondisi tersebut bertentangan dengan dan kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga keputusan penerbitan 2 SHM dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kedua, tanggung jawab Kantor Pertanahan timbul akibat kelalaian dalam pemeriksaan dan verifikasi data, yang merupakan tanggung jawab jabatan. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau mediasi. Namun, apabila ditemukan cacat administrasi atau yuridis, mediasi perlu ditindaklanjuti dengan tindakan korektif sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, penguatan pertanggungjawaban perlu disertai langkah preventif melalui manajemen risiko, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, modernisasi pengukuran, integrasi data pertanahan, serta koordinasi antarinstansi untuk mencegah penerbitan sertipikat cacat hukum.