;

Abstrak


Rasionalitas Konsep Properti dalam Hak Milik Satuan Rumah Susun Umum dengan Alas Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan


Oleh :
Syafril - S351908036 - Sekolah Pascasarjana

Konsep hak milik satuan rumah susun umum dengan alas hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan tidak sebanding dengan hak milik yang diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) UUPA yaitu hak turun-temurun, terkuat dan terpenuhi. Sehingga konsep hak milik satuan rumah susun tidak memberikan perlindungan kuat dan terpenuhi bagi kepentingan para pemilik SHM sarusun. Tujuan penelitian ini untuk mencari rasionalitas konsep hak milik satuan rumah susun umum dengan alas hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dan hasil penelitian menemukan bahwa konsep hak milik satuan rumah susun umum yang rasional untuk melindungi kepentingan para pemilik SHM sarusun adalah hak milik satuan rumah susun umum dengan alas hak milik atas tanah sebagaimana konsep hak milik tersebut memberikan totalitas hak dan kepentingan penuh yang dapat dimiliki seseorang atas satuan rumah susun umum atau dengan pemberian HGB dengan jangka waktu yang termasuk perpanjangan dan pembaharuan hak sekaligus. Simpulan dari penelitian ini adalah norma dalam hubungan hukum antara HM sarusun dengan HGB di atas tanah HPL diatur secara asas perlekatan vertikal dan tidak ditemukan rasionalitas dalam konsep HM sarusun dengan alas HGB di atas tanah HPL karena para pemegang SHM sarusun tidak memperoleh the right to possess (hak untuk memiliki) atas tanah sehingga pemilik SHM sarusun hanya berhak untuk menggunakan sarusun dan tanah selama jangka waktu yang terbatas.

Kata Kunci: Rasionalitas, Konsep Properti, HM sarusun umum, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan