Abstrak


Tinjauan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Penerbitan Akta Kelahiran Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.


Oleh :
Alexander Jonathan Arya Widya Pratama - E0019030 - Fak. Hukum

Alexander Jonathan Arya Widya Pratama. 2023. E0019030. Tinjauan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Penerbitan Akta Kelahiran Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini menganalisis tentang urgensi dan efektivitas penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam penerbitan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif analisis. Jenis data utama adalah data primer dan didukung dengan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer yang digunakan melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan model analisis kualitatif. 
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa urgensi penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam penerbitan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul adalah keterlambatan akibat penandatanganan yang masih manual,  adanya perkembangan teknologi di bidang pencatatan sipil, serta adanya arahan dari pusat mengenai pelayanan adminduk daring. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik sendiri sudah tersertifikasi elektronik dan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam penerbitan Akta Kelahiran dikaji berdasarkan 5 indikator efektivitas hukum yaitu: aturan hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan prasarana, lingkungan dan masyarakat, serta kebudayaan. Dalam indikator peraturan itu sendiri sudah mencakup dengan pencatatan sipil dan sudah sesuai dengan perundang-undangan. Penegak telah melakukan pengawasan dengan baik. Sarana dan prasarana memiliki kontribusi untuk kelancaran tugas aparat pelaksana. Pengukuran indikator masyarakat telah menunjukkan bahwa masyarakat telah mengerti dan mematuhi peraturan. Penggunaan tanda tangan elektronik ini sudah memperhatikan faktor kebudayaan yang ada di masyarakat.