Abstrak
Implikasi sistem pengisian keanggotaan DPR menurut undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DAN DPRD terhadap kualitas demokrasi di Indonesia
Oleh :
Haryono - E0004177 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan Sistem Pengisian Keanggotaan DPR menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu juga dipaparkan analisis Sistem Pengisian Keanggotaan DPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 dan sejauh mana implikasinya terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.
Dilihat dari tujuannya, penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data sekunder atau studi kepustakaan, yaitu mengkaji data-data dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008, peraturan perundang-undangan lain, literatur, buku, majalah dan makalah umum (dari media cetak maupun internet) yang berkaitan dengan sistem pengisian keanggotaan DPR. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan menggunakan metode content analysis (analisis isi).
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka diambil kesimpulan; pertama, Sistem pengisian Keanggotaan DPR pada Pemilu Legislatif tahun 2009 berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 214 UU No. 10 tahun 2008 menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Terbatas.. Akan tetapi karena Pasal 214 UU No. 10 tahun 2008 dengan keputusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka sistem pemilu yang sebelumnya merupakan Sistem Proporsional Terbuka Terbatas berubah menjadi Sistem Proporsional Terbuka Murni. Dalam Sistem Proporsional Terbuka Murni Penetapan caleg berdasarkan mekanisme suara terbanyak. Penetapan caleg dengan mekanisme suara terbanyak ini merupakan bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap kedaulatan rakyat sebagai inti dari demokrasi. Kedua Sistem Proporsional Terbuka Murni merupakan sistem yang demokratis sehingga secara normatif-teoritis pemakaian sistem ini secara konsisten dan konskuen akan menghasilkan kualitas praktek kehidupan berdemokrasi yang lebih baik di Indonesia.
Manfaat teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran pada pengembangan ilmu hukum, memperkaya referensi dan literatur tentang korelasi sistem pemilu DPR dengan kualitas demokrasi, dan sebagai acuan terhadap penelitian-penelitian sejenis untuk tahapan selanjutnya. Manfaat praktis penelitian ini, harapannya skripsi ini bisa menjadi referensi bagi pengambil kebijakan dalam rangka memantapkan kehidupan berdemokrasi, memberikan edukasi politik dan menjamin hak-hak politik rakyat dengan seluas-luasnya, serta memberi kesadaran kritis kepada rakyat akan hak-hak politiknya.
Kata Kunci : Pemilu, UU No. 10 Tahun 2008, demokrasi.