;

Abstrak


PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT DALAM PEMBUNUHAN MASSAL BANYUWANGI 1998


Oleh :
Rd. Agung Fajar Apriliyano - S312102005 - Fak. Hukum

Keadilan melalui penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang responsif masih menjadi catatan bagi institusi hukum di Indonesia. Penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat di Banyuwangi 1998 yang mengalami stagnasi perkara dari institusi penegak hukum yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang menilai belum cukup bukti untuk menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Sisi lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan bahwa pembunuhan massal Banyuwangi 1998 merupakan pelanggaran HAM berat. Metode riset ini menggunakan metode yuridis-empiris melalui peraturan perundang-undangan, legal dokumen serta keterangan-keterangan Jaksa Agung dan Komnas HAM yang menghasilkan bahwa tanggung jawab negara berkenaan pemenuhan HAM terhadap warga negara berupa perlindungan, pengusutan dan pemulihan tidak begitu maksimal dalam ruang hak sipil dan politik. Pada hal pemulihan, Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat menjadi mekanisme alternatif non yudisial melalui kebijakan publik yang menjadi solusi sementara atas penegakan hukum dan HAM yang belum konsekuen