Abstrak


ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP HAL YANG MEMBERATKAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT


Oleh :
Marco Yoel Simamora Manalu - E0019247 - Fak. Hukum

Pada era saat ini kejahatan-kejahatan mengalami peningkatan. Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya hak yang diberikan tidak diimbangi dengan kewajiban sebagai warga negara yang baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kejahatan yang timbul kerapkali menimbulkan kerugian baik secara materil maupun imateril. Salah satu bentuk kejahatan konvensional yang sering ditemui di tengah masyarakat, yaitu kejahatan terhadap tubuh, yang satu di antara contohnya adalah penganiayaan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara 8 (delapan) bulan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang didakwa dalam Pasal 351 ayat (2) subsidair Pasal 351 ayat (1)  KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan KUHAP dalam mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis dari pelaku