Abstrak


ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DAN PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2022/PN BYL)


Oleh :
Azzam Zaid Muharam - E0019072 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun dan pelatihan kerja selama tiga bulan dengan Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme yang bersifat deduksi, yaitu penalaran hukum yang merupakan premis mayor adalah aturan hukum, sedangkan premis minornya adalah fakta hukum. Dari kedua hal tersebut kemudian dapat ditarik suatu konklusi.

 

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun dan pelatihan kerjas elama tiga bulan dalam Putusan Nomor 1/Pid.SuS-Anak/2022/PN Byl telah sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

 

Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan pelatihan kerja selama tiga bulan didasarkan pada alat bukti, yaitu keterangan saksi, dan surat, selain itu terdapat pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan. Untuk penjatuhan pelatihan kerja selama tiga bulan telah sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dan pidana penjara selama dua tahun sudah sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.