Abstrak


ANALISIS UPAYA INTERNATIONAL LABOR ORGANIZATION DALAM INTERNALISASI NORMA HAK PERLINDUNGAN MATERNITAS BAGI PEKERJA PEREMPUAN DI INDONESIA 2019-2022


Oleh :
Ela Octafiyani - D0419021 - Fak. ISIP

Pekerja perempuan masih mengalami perlakuan yang diskriminatif dalam menjalani perannya di tempat kerja, hal ini terjadi karena perempuan menyandang peran reproduksi dan peran produksi secara sekaligus. Sehingga membuat pelaku usaha merasa dibebankan ketika mempekerjakan pekerja perempuan karena harus memberikan perlindungan sosial kepada pekerja perempuan karena dua peran yang disandangnya tersebut. Isu diskriminatif terhadap pekerja perempuan ini dapat dilihat dalam pemenuhan hak perlindungan maternitas bagi pekerja perempuan. Permasalahan tentang tidak diberikannya hak perlindungan maternitas bagi pekerja perempuan menunjukkan kondisi lingkungan kerja yang tidak layak untuk ditempati oleh pekerja perempuan karena tidak terpenuhinya perlindungan sosial kepada pekerjanya. Kondisi ini menunjukkan bahwa isu tentang perlindungan maternitas masih belum diterima dengan baik di level domestik. ILO sebagai organisasi buruh internasional dan sebagai badan yang berada di bawah naungan PBB memiliki mandat untuk membangun kondisi kerja yang layak dan menciptakan perlindungan sosial yang memadai untuk pekerja. Berbagai penelitian telah menunjukkan adanya diskriminasi gender dalam dunia kerja dan bagaimana adanya institusi atau kebijakan di Indonesia mengatur tentang kebijakan perlindungan maternitas di level domestik negara. Akan tetapi, penelitian tentang bagaimana sebuah organisasi internasional dapat mempengaruhi norma perlindungan maternitas di level negara hingga mampu menginternalisasi norma perlindungan maternitas hingga level domestik masih terbatas.

Penelitian ini mencoba untuk mengisi kekurangan tersebut dengan menggunakan konsep Norm’s Life Cycle milik Martha Finnemore untuk memetakan proses penanaman norma perlindungan maternitas yang dilakukan di Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa ILO telah melakukan beberapa upaya yang dapat diklasifikasikan sebagai upaya daur hidup norma. ILO memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan membantu proses institusionalisasi norma perlindungan maternitas ke dalam kebijakan domestik Indonesia yaitu pada UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Penemuan di atas menunjukkan bahwa ILO sebagai organisasi internasional mempengaruhi proses internalisasi norma perlindungan maternitas di Indonesia.