Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Kurir Serta Tanggung Jawabnya dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem Cash On Delivery (COD)


Oleh :
Muhammad Rizky Adipratama - E0019293 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum serta tanggung jawab bagi kurir dalam transaksi e-commerce dengan sistem cash on delivery. Permasalah yang terjadi tidak diaturnya mengenai perlindungan hukum terhadap kurir dalam transaksi e-commerce pada peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian preskriptif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme pola pikir deduktif dengan premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian hukum menunjukan bahwa belum terdapat perlindungan hukum terhadap kurir secara penuh. Regulasi yang ada masih mengatur secara umum mengenai perlindungan hukum, Kesehatan dan keselamatan kerja dalam berbagai norma tetapi tidak ada yang menyentuh pada sistem transaksi e-commerce. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penjual dan/atau pembeli bukan merupakan tanggung jawab dari kurir. Kurir dalam menjalankan kuasa dari penjual menggantikan perusahaan ekspedisi bertanggung jawab atas barang yang diantar kepada pembeli. Perusahaan ekspedisi bertanggung jawab atas kurir yang telah ditunjuk perusahaan sebagai pengganti dalam melaksanakan kuasa. Segala kerugian yang terjadi ketika proses pengiriman barang menjadi tanggung jawab perusahaan ekpsedisi.