Abstrak


KETENTUAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENCABULAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 16/PID.SUS-ANAK/2020/PN WNG)


Oleh :
Nasrul Alief Pratama - E0019307 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Nasrul Alief Pratama. E0019307. KETENTUAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENCABULAN (STUDI PUTUSAN
NOMOR 16/PID.SUS-ANAK/2020/PN WNG)

Pencabulan merupakan salah satu tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Tindak pidana ini sering terjadi dikalangan masyarakat dari kalangan atas sampai kalangan bawah, seorang anakpun bisa menjadi pelaku pencabulan. Tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku pencabulan serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadapa anak sebagai pelaku pencabulan. Jenis Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif, yaitu penetilian yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan sudah melanggar Pasal 76E UUPA dengan ancaman pidana diatur dalam Pasal 82 UUPA yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Diversi tidak dapat diterapkan dalam tindak pidana pencabulan dengan pelaku anak sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan diversi dapat diterapkan kepada anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap Anak dalam Proses perkara pencabulan dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Wng telah sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahas atas UndangUndang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu berupa hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Rutan Wonogiri.