Abstrak


Kebijakan Media Sosial Pemerintah Kota Surakarta dalam Menyampaikan Informasi Mengenai Covid-19 Kepada Masyarakat


Oleh :
Hendrico Gardatama - D0217041 - Fak. ISIP

Penelitian ini didasari dari adanya Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Dalam Pandemi Covid-19 berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. Kebutuhan masyarakat akan informasi semakin dibutuhkan mengingat dampak wabah Covid-19 yang terlihat hampir di seluruh kehidupan sektor masyarakat. Untuk menjawab keresahan masyarakat tersebut pemerintah diharapkan untuk mampu hadir memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Hal tersebut sejalan dengan peran humas sebagai pemberi penjelasan, yaitu orang yang bekerja sebagai konsultan dalam mendefenisikan masalah, menyarankan pilihan dan memantau implementasi kebijakan. Pemerintah Kota Surakarta melakukan tugas pokok dan fungsi pemerintahan khususnya dalam hal kehumasan dengan hadir melalui akun Facebook, Instagram, dan Twitter resminya. Hal tersebut juga merupakan salah satu implementasi Pemerintah Kota Surakarta dalam mewujudkan Open Goverment dalam era digitalisasi sekarang ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan media sosial Pemerintah Kota Surakarta khususnya melalui playform media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter ditinjau dari tiap karakteristik media sosial tersebut
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif Delapan Elemen Penting Kebijakan Media Sosial menurut Jana Hrdinová, Natalie Helbig, dan Catherine Stollar Peters. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada peneitian ini berupa wawancara, dan dengan mengumpulkan sumber tertulis, foto atau dokumentasi.
Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini Pemerintah Kota Surakarta melalui Tim Media Sosial Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian mampu melakukan manajemen media sosial dengan baik. Namun begitu dalam penelitian Tim Media Sosial kurang mampu  memanfaatkan perbedaan karakteristik antara media sosial Facebok, Instagram, dan Twitter dikarenakan kesamaan isi konten antara ketiga sosial media tersebut khususnya dalam konten mengenai Covid-19.

Kata Kunci : Covid-19, Humas Pemerintah, Pemerintah Kota Surakarta, Kebijakan Media Sosial, Media Sosial, Facebook, Instagram, Twitter