Abstrak


Analisis Rekrutmen Politik pada Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik Guna Mewujudkan Demokrasi Internal Partai Politik (Studi pada PKS Kota Surakarta)


Oleh :
Muhammad Rizki Almalik - E0015276 - Fak. Hukum

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan rekrutmen politik di internal Partai Keadilan Sejahtera Kota Surakarta berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan pelaksanaan rekrutmen  politik di internal PKS Kota Surakarta guna mewujudkan penguatan demokrasi internal partai politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah kualitatif. Pengaturan rekrutmen politik di internal PKS Kota Surakarta tertuang dalam Pasal 86 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PKS telah sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat (1a) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik namun masih membutuhkan pedoman baku agar dapat efektif dalam pelaksanaan. Pelaksanaan rekrutmen politik di internal PKS Kota Surakarta dilaksanakan melalui proses penjaringan, penyaringan dan penetapan dengan sistem rekrutmen yang cenderung terbuka serta pola rekrutmen politik civil service reform. Dalam upaya penguatan demokrasi internal, proses rekrutmen politik di PKS Kota Surakarta dapat diklasifikasikan dalam demokrasi langsung dan tidak langsung. Terdapat faktor pendukung seperti jumlah anggota dan kualifikasi terhadap rekrutmen politik mencukupi kebutuhan, rasa tanggung jawab dan totalitas angota, komitmen dan jejaring anggota partai. Faktor penghambat seperti kompetensi setiap anggota tidak sama, biaya politik terbatas, perluasan basis pendukung belum optimal.

Kata Kunci : Partai Politik, Rekrutmen Politik, Demokrasi