Abstrak


TINJAUAN TENTANG PEMBUKTIAN DAKWAAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK DENGAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI BAHASA DAN AHLI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 303/PID.SUS/2020/PN TBT)


Oleh :
Iftita Zahra Anggraeni - E0019195 - Fak. Hukum

IFTITA ZAHRA ANGGRAENI. E0019195. 2023. TINJAUAN TENTANG PEMBUKTIAN DAKWAAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK DENGAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI BAHASA DAN AHLI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor : 303/Pid.Sus/2020/PN Tbt). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan ahli bahasa dan ahli infomasi dan transaksi elektronik dalam pembuktian perkara pencemaran nama baik melalui facebook dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencemaran nama baik melalui facebook berdasarkan Putusan Nomor: 303/Pid.Sus/PN Tbt. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif atau dokrinal yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder diperoleh dari studi dokumen atau kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa ahli bahasa dan ahli informasi dan transaksi elektronik memiliki kedudukan sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 186 KUHAP. Kemudian hasil pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook telah sesuai dengan unsur-unsur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim dalam memutus perkara telah menggunakan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.