Abstrak


IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM NOVASI KEDIT AKIBAT WANPRESTASI DEBITUR


Oleh :
Vira Dwi Prastika - E0019421 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan membahas implementasi asas itikad baik dalam novasi kredit akibat wanprestasi debitur dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditur apabila asas itikad baik dalam perjanjian novasi kredit tidak terpenuhi.  Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan teknik analisis metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan pembahasan terhadap rumusan masalah diperoleh hasil bahwa implementasi asas itikad baik dapat dilakukan apabila debitur sebagai pihak dalam perjanjian memiliki kebebasan untuk menentukan isi perjanjian, dengan siapa dia membuat perjanjian dan dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tidak melanggar kepentingan masyarakat, serta menerapkan acuan sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yaitu: 1) kepatutan dan keadilan; 2) penyalahgunaan keadaan; 3) paksaan, kesesatan, penipuan; 4) kejujuran dan kepatuhan. Upaya yang dapat dilakukan apabila asas itikad baik tidak terjadi yaitu upaya litigasi dan non litigasi, upaya non litigasi seperti melakukan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli dan pemberian somasi, namun apabila hal tersebut gagal dilakukan maka dapat menggunakan upaya litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan pada pengadilan setempat untuk mendapatkan hasil keputusan pengadilan yang bersifat pasti, final, serta, menciptakan kepastian hukum yang memiliki posisi para pihak yang menang atau kalah (win and lose position).