Abstrak


PERBANDINGAN KEWENANGAN MENYATAKAN KEADAAN DARURAT ANTARA INDONESIA, PRANCIS DAN MALAYSIA


Oleh :
Yusriel Bachrie - E0018421 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perbandingan kewenangan menyatakan keadaan darurat di tiga negara yakni Indonesia, Prancis dan Malaysia. Penelitian ini membahas mengenai kewenangan konstitusi dalam menyatakan keadaan darurat, perbedaan dan persamaan kewenangan eksekutif dan yudikatif dalam menyatakan keadaan darurat, dan bagaimana implementasi keadaan darurat yang ideal dan dapat diterapkan dalam konstitusi Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan melalui pendekatan perbandingan dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder yang dianalisis dengan metode penalaran logika deduktif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konstitusi Indonesia yang mengatur penetapan keadaan darurat masih terbuka dan rawan adanya abuse of power. Kurangnya implementasi checks and balances menjadi alasan hal itu dapat terjadi. Mengingat di era sekarang ini banyak negara yang sudah menyadari pentingnya checks and balances di masa kedaruratan. Berbeda dengan sistem kedaruratan Prancis dan Malaysia, Indonesia memiliki kewenangan yang mana memberikan kewenangan sepenuhnya Presiden untuk berkehendak dalam status darurat tanpa adanya checks and balances.