;

Abstrak


Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan yang Disita dan Dirampas oleh Negara Terkait Tindak Pidana Korupsi


Oleh :
Dea Kusuma Wardani - S351708007 - Sekolah Pascasarjana

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui status kedudukan objek hak tanggungan dan perlindungan hukum kepada kreditur terhadap objek jaminan hak tanggungan yang disita dan dirampas oleh negara terkait kasus tindak pidana korupsi. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan kasus. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan status objek jaminan hak tanggungan yang disita dan dirampas oleh negara untuk sementara beralih dalam pengawasan negara sehingga kreditur tidak dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan hak tanggungan. UUHT belum secara maksimal memberikan perlindungan hukum kepada kreditur hak tanggungan yang objek jaminannya disita dan dirampas oleh negara terkait tindak pidana korupsi sehingga upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 yaitu mengajukan keberatan atau gugatan perdata.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum Kreditur, Hak Tanggungan, Tindak Pidana Korupsi