Dengan didasarkan data sekunder pada perusahaan bank di Asia Tenggara yang terdaftar di Bursa Efek pada tahun 2011-2020, penelitian ini akan menguji pengaruh dari Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap risk taking. Peneliti memilih untuk menggunakan bantuan pihak ketiga yakni CSRHUB dalam mendapatkan ukuran CSR untuk mengurangi bias pada penelitian ini. ZSCORE dan NPL ratio dipilih sebagai model pengukuran untuk mengukur perilaku risk taking di bank. Dari hasil uji menggunakan Stata 17 dapat disimpulkan bahwa secara umum, CSR tidak memiliki pengaruh terhadap risk taking. Namun, ketika pengujian dikaitkan dengan tingkat kepatuhan terhadap hukum negara, muncul beberapa hasil pengaruh negatif dan signifikan antara beberapa kategori CSR dengan risk taking. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kepatuhan terhadap hukum negara berpengaruh pada pelaksanaan CSR di bank dan hubungan antara CSR dan risk taking merupakan hubungan yang berbanding terbalik.