Abstrak


Peran Special Representative of the Secretary General on Children and Armed Conflict (SRSG-CAAC) dalam Penanganan Kasus Tentara Anak pada Konflik Yaman Tahun 2014-2021


Oleh :
Dian Wahyu Oktarina - D0419018 - Fak. ISIP

Yaman menjadi negara dengan krisis kemanusiaan terparah di dunia yang disebabkan oleh konflik bersenjata berkepanjangan. Hal ini menyebabkan seluruh pihak yang terlibat melakukan rekrutmen tentara anak. Bersama dengan Republik Demokratik Kongo, Somalia, dan Suriah, Yaman menjadi negara dengan jumlah rekrutmen tentara anak terbesar di dunia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memverifikasi bahwa terdapat 4.029 anak di Yaman yang telah terverifikasi direkrut dan dikerahkan dalam perang oleh seluruh pihak yang bertikai sejak 2014. Keterlibatan anak dalam konflik bersenjata telah diatur dalam Pasal 38 Konvensi Hak Anak tahun 1989, Protokol 1 (4) Konvensi Jenewa, dan Pasal 8 Statuta Roma serta dinyatakan sebagai kejahatan perang.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Special Representative of The Secretary General for Children and Armed Conflict (SRSG-CAAC) dalam penanganan kasus tentara anak di Yaman dalam kurun waktu 2014-2021. Dalam kurun waktu tersebut terjadi peningkatan eskalasi konflik dan peningkatan perekrutan serta penggunaan tentara anak yang dilakukan oleh seluruh pihak yang berkonflik. Menggunakan konsep peranan organisasi internasional oleh W.W. Biddle dan L.J. Biddle, peran SRSG-CAAC dianalisis berdasarkan tiga peran yaitu motivator, komunikator, dan perantara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan tipe deskriptif-analisis melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan atau library research. Berdasarkan kerangka pemikiran tersebut, dihasilkan temuan bahwa SRSG-CAAC melakukan penanganan kasus tentara anak dengan baik ditinjau dari peran motivator melalui kerjasama dengan tiga pihak yang terlibat dalam konflik yaitu Pemerintah Yaman, Koalisi Arab Saudi, dan Kelompok Houthi. Peran komunikator melalui publikasi laporan tahunan serta aksi kampanye “Children, Not Soldiers” dan #ACTtoProtect, dan peran perantara melalui inisasi pelaksanaan Action Plan.