Abstrak


Tinjauan Yuridis Terhadap Polis Asuransi Kebakaran Menurut Hukum Positif di Indonesia


Oleh :
Denis Andrean Alfarezi - E0019099 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji mengenai tinjauan yuridis terhadap Polis asuransi kebakaran menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif adalah jenis yang dilakukan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini menggunakan teknik studi pustaka (library research). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa polis bukan syarat sahnya suatu perjanjian asuransi kebakaran, tetapi merupakan syarat penting perjanjian asuransi kebakaran. Polis juga berkedudukan sebagai alat bukti bahwa telah terjadi perjanjian asuransi, terutama asuransi kebakaran. Polis asuransi kebakaran menurut hukum positif di Indonesia haruslah mengikuti syarat polis pada umumnya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 256 KUHD, serta syarat yang ditentukan dalam Pasal 287 KUHD. Kemudian, pada Pasal 290 KUHD diatur bahwa polis asuransi yang baik akan mencantumkan mengenai sebab-sebab terjadinya kebakaran yang menjadi tanggung jawab penanggung. Sebuah polis asuransi haruslah selaras dengan ketentuan yang ada guna menghindari resiko perjanjian asuransi kebakaran tersebut dapat batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian yakni sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; suatu hal tertentu; dan suatu sebab (causa) yang halal sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata.