Abstrak


ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI JUSTICE COLLABORATOR DAN WHISTLEBLOWER DALAM PERANNYA MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI


Oleh :
Novianingrum Saqinah F R - E0019322 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pidana bagi Justice Collaborator dan Whistleblower dalam mengungkap tindak pidana korupsi, dan bentuk perlindungannya. Jumlah kerugian negara pada tahun 2021 akibat korupsi dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) mencapai Rp62,93 triliun. Sulitnya penegak hukum menangani dan mengungkap kasus korupsi akan sangat terbantu dengan adanya peran dari Justice Collaborator dan Whistleblower. Justice Collaborator dan Whistleblower dapat membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi yang sedang berjalan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang bersumber dari Peraturan Perundang Undangan, dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku, penelitian hukum, internet, dan literatur lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode library research atau studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penulisan ini adalah deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dan Whistleblower telah diatur dalam beberapa Peraturan Perundang Undangan di Indonesia. Peraturan perlindungan tersebut dalam hal penerapannya pada salah satu kasus Justice Collaborator yang Penulis teliti, telah terlaksana, dengan pengurangan masa hukuman. Berbeda dengan Justice Collaborator, di sisi lain Whistleblower pada contoh kasus yang Penulis teliti, justru mengalami serangan balik dari koruptor yang dilaporkan. Penegak hukum belum bisa menerapkan peraturan perlindungan yang mengatur.