Abstrak


Pengelolaan limbah bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) di PT. Tri Polyta Indonesia Tbk Cilegon, Banten


Oleh :
Vivin Fitria Sari - R0006156 - Fak. Kedokteran

ABSTRAK Kegiatan pembangunan panjang yang di bidang industri bertumpu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat disatu pihak akan menghasilkan keuntungan bagi kesejahteraan rakyat dan dilain pihak akan menghasilkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan. Kegiatan industri menghasilkan limbah, dan dari limbah yang dihasilkan terdapat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ada satu permasalahan yang terjadi dan butuh perhatian penting dalam pengendalian pencemaran adalah pengelolaan limbah B3. Limbah B3 berbeda dengan limbah lainnya terutama karena sifatnya yang tidak stabil, serta potensi gangguan yang menyebabkan penyakit terhadap manusia. Karena sifatnya tersebut maka dalam pengelolaannya tentunya berbeda dengan limbah non B3. Sejak mulai dari pengemasan, penyimpanan, pengolahan, dan penimbunan, senua harus didasarkan pada upaya pencegahan dan mereduksi sifat bahaya limbah B3. PT. Tri Polyta Indonesia Tbk, sebagai salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang industri petrokimia yang memproduksi bijih plastik polipropilena (PP) terbesar di Indonesia. Yang berada di Desa Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Propinsi Banten dengan luas 155.195 m2. Pada umumnya limbah yang dihasilkan berbentuk limbah cair, limbah padat, dan limbah gas. PT. Tri Polyta Indonesia Tbk, juga menghasilkan limbah B3. Limbah B3 yang dihasilkan bersumber dari proses produksi yang berupa sisa katalis, pelumas bekas, accu bekas, solvent, xylene dan waste water from laboratory. Limbah B3 yang dihasilkan oleh setiap proses produksi yang dihasilkan, dikumpulkan di tempat penyimpanan limbah sementara di Liquid Waste Storage (LWS). Kemudian setelah disimpan selama kurang dari sama dengan 90 hari di LWS, limbah tersebut dikirim ke tempat pengumpul atau pengolahan limbah yang berizin. Limbah tersebut dikirim ke PT. PPLI untuk dikelola lebih lanjut, limbah tersebut yang berupa sisa katalis dan waste water from laboratory. Sedangkan limbah B3 yang berupa pelumas bekas dan accu bekas dikirim ke PT. RGM. Untuk jenis solvent dan xylene digunakan kembali untuk keperluan fire fighting. Pengelolaan limbah dilakukan oleh Environmental Section. Dengan melakukan pemantauan secara periodik terhadap limbah padatm, cair, gas dan limbah B3. Agar limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi baku mutu lingkungan yang telah ditentukan maka hasil pemeriksaan dilaporkan secara periodik kepada Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Provonsi Banten, dan Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (DPLHPE) Kota Cilegon.