Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar legitimasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dapat bersifat pengaturan dan menganalisis jenis peraturan ideal bagi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang bersifat pengaturan dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen/studi kepustakaan (library research) serta menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif sebagai teknik analisis bahan hukum. Adapun, hasil penelitian pada penulisan hukum ini adalah bahwa satu contoh Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang berbentuk peraturan kebijakan adalah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang berdasarkan pada Kewenangan Ketua Mahkamah Agung dalam mengeluarkan diskresi, Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai suatu instruksi yang menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis, kekuatan mengikat yang secara tidak langsung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung dikeluarkan karena alasan mendesak. Selain itu, Keputusan a quo harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung karena beberapa alasan, yaitu: hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh informasi, perluasan materi muatan dalam Peraturan Mahkamah Agung, dan ketentuan serupa yang terdapat pada kementerian/lembaga lain.