;

Abstrak


Kekuatan Hukum Akta Risalah Lelang Atas Pelaksanaan Lelang Secara Elektronik yang Dibuat oleh Notaris Sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Perbuatan Hukum Perdata


Oleh :
Risky Kharisma Manggara - S351902021 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang kekuatan hukum akta risalah lelang atas pelaksanaan lelang secara elektronik oleh Notaris selaku Pejabat Lelang Kelas II, apabila pemenang lelang melakukan wanprestasi, dan untuk menganalisis idealitas pengaturan kekuatan hukum pembuktian akta risalah lelang secara elektronik yang dibuat oleh Notaris selaku Pejabat Lelang Kelas II dalam perbuatan hukum perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini menyimpulkan Kekuatan hukum akta risalah lelang secara elektronik oleh Notaris selaku Pejabat Lelang Kelas II dikategorikan sebagai akta otentik dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna. Vendu Reglement yang mengatur tentang pembacaan risalah lelang merupakan peraturan perundang-undangan yang lama sehingga dengan perkembangan pelaksanaan lelang melalui internet terkait dengan pembacaan risalah lelang diperlukan Undang-Undang yang memberikan kewenangan dimana dalam pembacaan akta risalah lelang yang tidak mewajibkan pejabat lelang membacakan risalah tetapi hanya Kepala Risalah Lelang saja yang ditayangkan pada lelang melalui internet yang sesuai dengan kewenangan pada Pasal Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa akta risalah lelang yang tidak dibacakan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibacakan di hadapan notaris, selama para penghadap tidak menghendaki. Idealnya Risalah Lelang seharusnya memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: (1) Pembuatan Risalah Lelang dilakukan dihadapan atau oleh Pejabat Lelang (2) Pejabat Lelang yang membuat Akta Risalah Lelang memiliki kewenangan. (3) Saat akta itu dibuat (masih aktif sebagai Pejabat Lelang atau tidak). (4) Akta itu dibuat (terkait dengan wilayah jabatan).

Kata Kunci: Risalah Lelang, kekuatan hukum, lelang elektronik