;

Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERTANGGUNG JAWABAN BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MELAKUKAN PENGECEKAN SERTIPIKAT SECARA ELEKTRONIK


Oleh :
Ayu Karisa Fania A - S352102018 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Ayu Karisa Fania Aristiawati, S352102018, Perlindungan Hukum Dan Pertanggung Jawaban Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Melakukan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum dan pertanggung jawaban bagi PPAT dalam melakukan pengecekan sertipikat secara elektronik dikarenakan perubahan sistem pengecekan sertipikat Hak atas tanah dari manual menjadi sistem elektronik secara nasional sejak tahun 2021, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari kondisi real di lapangan dari narasumber sedangkan untuk data sekunder berupa data pendukung yuridis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengecekan sertipikat secara elektronik. Penggalian data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara kepada beberapa narasumber PPAT dan pegawai ATR/BPN di Kabupaten Karanganyar. Setelah data terkumpul, data sekunder kemudian diolah dan dianalisis dengan cara kualitatif untuk mengelompokkan data aspek-aspek yang diteliti. Untuk menghasilkan sebuah kesimpulan dengan menggunakan teori pertanggung jawaban, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Hasil penelitian ini mengemukakan teruntuk dari segi teori kepastian hukum pengecekan sertipikat telah terpenuhi namun dalam pelaksanaanya hasil pengecekan sertipikat belum memenuhi salah satu asas pendaftaran tanah, yakni asas mutakhir karena sering sekali ditemukan hasil pengecekan sertipikat yang berbeda dengan data fisik serta data yuridis sertipikat tanah, padahal salah satu tujuan pendaftaran tanah yaitu terselenggaranya tertib administrasi. Tanggung Jawab PPAT terhadap pengecekan sertipikat yakni menginputkan data sesuai sebagaimana dengan data yang ada padanya dan apabila PPAT atas kelalaianya menginputkan data tidak sesuai aslinya dan merugikan pihak lain maka PPAT berkewajiban bertanggung jawab atas kesalahannya. Perlindungan hukm bagi PPAT dalam melaksanakan tugas dan jabatannya apabila telah sesuai dengan undang-undang, prosedur dan peraturan yang berlaku maka PPAT tidak dapat dilibatkan atas permasalahan yang timbul dikemudian harinya.