Abstrak


Tinjauan yuridis mengenai larangan mengikuti seleksi cpns bagi guru dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PPMI Assalaam Sukoharjo


Oleh :
Heri Widi Admioko - E0005182 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai larangan mengikuti seleksi cpns bagi guru dalam perjanjian kerja waktu tertentu di ppmi assalaam serta akibat hukum terhadap hubungan kerja. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang- Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,Undang-Undang No.25 tahun 2001 tantang ratifikasi konvenan internasional hak ekonomi, sosial dan budaya, Kepmenakertrans No.Kep.100/Men/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWT serta sumber lain yang berupa buku-buku dan bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep (conceptual approach). Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, Teknik analisis data ini dilakukan melalui logika induksi (dari hal khusus ke hal umum), yaitu suatu logika dalam penelitian yang digunakan untuk menarik kesimpulan dari kasus individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa ketentuan pasal 2 ayat (4) mengenai larangan mengundurkan diri bagi guru kontrak dari pekerjaannya dengan alasan apapun (mendaftar, mengikuti CPNS, dan alasan lain yang mengganggu kinerja di PPMI Assalaam bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian kerja. Hal tersebut terlihat dengan tidak terpenuhinya unsur di dalam syarat sahnya perjanjian kerja berupa adanya kesepakatan serta causa yang halal di dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata maupun ketentuan pasal 52 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pembuatan perjanjian kerja tersebut belum memenuhi unsur kesepakatan dari para pihak karena masih terdapat dominasi oleh salah satu pihak. Ketentuan pasal 2 ayat (4) tersebut bertentangan dengan syarat causa yang halal dimana isi ketentuan mengenai larangan mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apapun (mendaftar, mengikuti seleksi CPNS dan alasan apapun bagi guru PPMI Assalaam bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Saran yang dapat diberikan adalah perlunya pengkajian lebih mendalam oleh para pihak PPMI Assalaam mengenai pembuatan surat perjanjian kerja waktu tertentu dengan lebih memperhatikan ketentuan syarat sah perjanjian kerja guna mewujudkan suatu perjanjian kerja yang baik sesuai dengan syarat sah perjanjian yang telah diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.