Abstrak


Tanggung jawab perdata penulis surat pembaca dalam hal menimbulkan kerugian pihak lain (studi kasus perkara Nomor : 178/Pdt/G/2007/PN.JKT.UT)


Oleh :
Aida Ghifani Putri - E0005070 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pengajuan gugatan terhadap penulis surat pembaca dalam hal menimbulkan kerugian pihak lain dan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan terhadap penulis surat pembaca tersebut. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif karena penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menguraikan tanggung jawab perdata penulis surat pembaca dalam hal menimbulkan kerugian pihak lain. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari advokat bernama Nono Anwar Makarim dan saksi ahli bernama Bambang Harymurti dalam penyelesaian perkara tanggung jawab perdata penulis surat pembaca dalam hal menimbulkan kerugian pihak lain di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Data sekunder bersumber dari KUH Perdata, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, putusan hakim nomor: 178/Pdt/G/2007/PN.JKT.UT., buku-buku, dokumen-dokumen, kamus bahasa maupun kamus hukum. Untuk jenis data primer, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara sedangkan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka. Model analisa data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif, yaitu data dikumpulkan dalam berbagai macam cara (wawancara dan dokumen), kemudian diproses dalam tiga alur kegiatan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dalam model ini dilakukan suatu proses siklus antar tahap-tahap sehingga data yang terkumpul berhubungan dengan satu sama lain dan benar-benar data yang mendukung penyusunan laporan penelitian. Berdasarkan hasil dari penelitian, yang menjadi dasar pengajuan gugatan terhadap penulis surat pembaca adalah Pasal 1365 KUHPerdata juncto Pasal 1372 KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum merupakan ketentuan yang umum sedangkan Pasal 1372 KUHPerdata tentang penghinaan merupakan ketentuan yang khusus. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan terhadap penulis surat pembaca yaitu bahwa surat pembaca merupakan hal yang wajar selama tidak bertentangan dengan hak orang lain tetapi dalam perkara ini tulisan tergugat pada surat kabar telah bertentangan dengan hak penggugat maka menurut hukum tidak ada larangan untuk menggugat langsung tergugat ke pengadilan tanpa harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan bukti berupa surat pembaca yang ditulis tergugat maka majelis menyatakan adanya perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum meliputi perbuatan yang melawan hukum, menimbulkan kerugian pihak lain, adanya kesalahan dari pelaku, dan hubungan kausalitas antara kerugian dengan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat berupa pelanggaran terhadap hak subjektif penggugat yaitu kehormatan dan nama baik serta besarnya ganti rugi yang dijatuhkan oleh hakim kepada tergugat telah berpedoman pada Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata, yaitu ditentukan pada berat ringannya pencemaran kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak.