;

Abstrak


Analisis Perjanjian Perdamaian Pasca Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Oleh :
Teguh Handoko - S322002006 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian adalah untuk  menganalisis  isi  perjanjian perdamaian antara kreditor dan debitor yaitu,  mempelajari  bagaimana dampak terhadap kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian dan kalah dalam proses voting,    mengkaji apakah ada perbedaan syarat dan kondisi dalam penyelesaian utang  terhadap  sesama kreditor separatis, dan mengkaji  aspek hukum  di dalam perjanjian perdamaian untuk melindungi kepentingan kreditor separatis.
Metode penelitian ini  menggunakan  jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif,  spesifikasi penelitian berupa  deskriptif analitis.  Deskriptif dalam arti bahwa dalam penelitian ini penulis bermaksud untuk menggambarkan dan melaporkan secara  sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek-aspek hukum yang perlu diperhatikan terkait dengan  PKPU sebagai sarana restrukturisasi utang cukup efektif.  Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan  kasus  (case  approach) dengan   menggunakan bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil dari penelitian ini adalah  1) Kreditor separatis yang menolak  proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU, berhak menuntut kompensasi berupa nominal yang sebagaimana diatur Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, bahwa terhadap  kreditor separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan  dan  nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas  kebendaan, yang  menjadi kendala utama dalam implementasi norma di atas adalah  tidak terdapat pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan   norma ketentuan sebagaimana dimaksud   2) Ada perbedaan terms and condition dalam penyelesaian utang sesama kreditor separatis yang menang dalam voting    3) Isi  perjanjian perdamaian hampir semuanya aspek bisnis, hanya ada satu aspek hukum dan ini bertujuan lebih untuk melindungi kepentingan kreditor  separatis.  

Kata Kunci :  perjanjian perdamaian, PKPU, restrukturisasi utang