Abstrak


TINJAUAN TENTANG PENGGUNAAN DAKWAAN ALTERNATIF SUBSIDAIR DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERLINDUNGAN ANAK DAN CARA PEMERIKSAAN OLEH HAKIM DI PERSIDANGAN (Studi Putusan Nomor: 13/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Kln)


Oleh :
Afina Akmalia - E0019010 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan bentuk surat dakwaan alternatif subsidair oleh penuntut umum dalam pembuktian perkara perlindungan anak dengan ketentuan KUHAP dan mengetahui tata cara pemeriksaan bentuk dakwaan alternatif subsidair oleh hakim dalam persidangan. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian normatif, yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder diperoleh dari studi dokumen atau kepustakaan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penggunaan bentuk surat dakwaan alternatif subsidair oleh penuntut umum dalam pembuktian perkara perlindungan anak pada Putusan Nomor 13/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Kln telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Penyusunan surat dakwaan alternatif subsidair ini sudah memenuhi syarat formiil dan materiil surat dakwaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Penuntut Umum menggunakan dakwaan bentuk alternatif subsidair karena Penuntut Umum raguragu pasal mana yang paling tepat diterapkan terhadap perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa. Tata cara Hakim memeriksa bentuk dakwaan alternatif subsidair yaitu dengan memperhatikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan. Hakim memilih dakwaan alternatif Ke-satu dan membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan tersebut. Mengingat semua unsur telah terpenuhi, para Anak dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair Penuntut Umum tersebut.