;

Abstrak


Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Harga dalam Akta Peralihan Hak Jual Beli Tanah


Oleh :
Cynthia Monica Rizkyawati - S531902004 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya perbedaan harga transaksi jual beli tanah dalam akta peralihan jual beli tanah oleh PPAT, dan menganalisis tanggung jawab bagi PPAT atas ketidak sesuaian harga yang sebenarnya dengan harga yang tercantum dalam akta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang melihat sesuatu kenyataan hukum yang terjadi di masyarakat, dengan melihat dari sudut pandang empiris.Penelitian mengacu pada studi yuridis empiris berdasarkan data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi.Alat pengumpul data menggunakan studi pustaka (Library Research) dan pedoman wawancara.Analisis data menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian, pertama terjadinya ketidak sesuaian harga transaksi jual beli tanah dalam akta peralihan jual beli tanah oleh PPAT disebabkan tidak adanya peraturan yang mengatur secara tegas mengatur harga tanah. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 27/Pj/2014 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan dirasa membebani penjual dan pembeli. Faktor lainya adalah rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dan pranata hukum belum dapat berjalan dengan efektif. Tanggung jawab PPAT atas ketidak sesuaian harga yang sebenarnya dengan harga yang tercantum dalam akta meliputi tanggung jawab secara moral, tanggung jawab profesi, dan tanggung jawab hukum.

Kata kunci: tanggung jawab PPAT, ketidaksesuaian harga, jual beli tanah