Penelitian ini mengkaji pengaruh risiko bank terhadap kinerja bank konvensional di Indonesia pada tahun 2017-2021 dengan memasukkan komite audit sebagai variabel pemoderasi. Risiko likuiditas, risiko kredit, dan kecukupan modal dipilih untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kinerja bank. Purposive sampling digunakan untuk memilih sampel dan terpilih 42 bank konvensional sebagai sampel uji. Temuan studi menunjukkan bahwa risiko kredit dan risiko likuiditas masing-masing memiliki pengaruh signifikan secara negatif dan positif terhadap kinerja bank. Sedangkan, kinerja bank tidak dipengaruhi secara signifikan oleh kecukupan modal. Komite audit sebagai variabel moderasi berhasil memoderasi hubungan risiko likuiditas dan kinerja bank. Hasil ini mendukung teori keagenan yang berpendapat bahwa kehadiran komite audit dapat mengurangi asimetri informasi dan sebagai akibatnya dapat mempengaruhi kinerja bank. Sementara itu, ukuran komite audit tidak mampu memoderasi interaksi risiko kredit dan risiko kecukupan modal terhadap kinerja bank. Penelitian ini memberikan kontribusi baru dalam penelitian risiko bank terhadap kinerja bank dengan menambahkan perspektif baru menggunakan komite audit dalam interaksi variabel tersebut.