Abstrak


Kemiskinan dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Anak dalam Film Kafarn?ch?m Karya Nadine Labaki (Kajian Sosiologi Sastra)


Oleh :
Iftitahul Aulia Rahma - B0519021 - Fak. Ilmu Budaya

ABSTRAK

Iftitahul Aulia Rahma. B0519021. Kemiskinan dan Implikasinya Terhadap Hak-hak Anak dalam Film Kafarn?ch?m Karya Nadine Labaki (Kajian Sosiologi Sastra). Skripsi: Program Studi Sastra Arab, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sebelas Maret Surakarta. Kemiskinan merupakan suatu kondisi seseorang yang tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Masalah kemiskinan tersebut membuat hak-hak anak terabaikan karena anak terlibat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penelitian ini membahas tentang bentuk-bentuk kemiskinan dan implikasinya terhadap pemenuhan hak-hak anak dalam film Kafarn?ch?m. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk kemiskinan yang ada dalam film serta menjelaskan implikasinya terhadap pemenuhan hak-hak anak.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu metode yang mendeskripsikan data berupa dialog dan gambar adegan yang menunjukkan bentuk-bentuk kemiskinan, serta menjelaskan implikasi kemiskinan tersebut terhadap pemenuhan hak-hak anak di dalamnya dalam bentuk narasi. Adapun teknik penelitian yang digunakan adalah teknik dokumentasi, yaitu teknik yang berfokus pada pengumpulan data melalui catatan peristiwa yang berbentuk tulisan dan gambar.

Hasil penelitian yang telah dilakukan sebagai berikut. Pertama, terdapat empat bentuk kemiskinan sesuai dengan teori Chambers dalam film Kafarn?ch?m, yaitu kemiskinan absolut, kemiskinan relatif, kemiskinan kultural, kemiskinan struktural. Bentuk kemiskinan absolut ditemukan tujuh peristiwa, kemiskinan relatif dua peristiwa, kemiskinan kultural satu peristiwa, serta kemiskinan struktural empat peristiwa. Kedua, kemiskinan tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan Konvensi Hak-hak Anak (1989) oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang dikelompokkan dalam empat kategori, yaitu hak terhadap kelangsungan hidup (survival right), hak atas perlindungan (protection right), hak untuk tumbuh kembang (development right), serta hak untuk berpartisipasi (participation right). Hak terhadap kelangsungan hidup (survival right) terdapat dua peristiwa, hak atas perlindungan (protection right) empat peristiwa, hak untuk tumbuh kembang (development right) empat peristiwa, serta hak untuk berpartisipasi (participation right) satu peristiwa.