Abstrak


Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba oleh anak di wilayah polda daerah istimewa Yogyakarta


Oleh :
Krisnawati Fuji Rahayu - E0001172 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini didasari atas permasalah sebagai berikut : 1) bagaimana upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba oleh anak di wilayah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 2) hambatan apa yang timbul dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba oleh anak di wilayah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan penelitian ini terdiri dari tujuan obyektif dan tujuan subyektif. Tujuan obyektif penelitian ini adalah untuk mempeoleh data dan mengetahui secara jelas mengenai strategi Kepolisian dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak dan untuk mengetahui hambatan apa saja yang timbul dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak. Adapun tujuan subyektifnya adalah untuk memberikan tambahann pengetahuan kepada penulis tentang upaya Kepolisian dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak, melatih ketrampilan penulis untuk berpikir kritis dan sistematis dalam menganalisa suatu masalah, membantu penulis mendapatkan data-data dan informasi yang mendukung penyelesaian penulisan hukum (skripsi) sebagai syarat akhir mendapatkan gelar kesarjanaan di bidang ilmu hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada tujuan pemecahan masalah yang ada sekarang dengan cara mengumpulkan data, kemudian menganalisa data yang terkumpul sehingga dapat memecahkan masalah tersebut. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan wawancara. Teknik analisis data dilakukan melalui tiga tahap yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian diketahui bahwa : 1) upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba oleh anak di wilayah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan melalui : (a) upaya preventif yang dilakukan melalui pendekatan social crime prevention dan dengan pendekatan kemasyarakatan, (b) upaya represif, yang mendasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika serta UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan (c) upaya rehabilitatif, yaitu melakukan upaya perbaikan atau pembenahan kepada pelaku tindak kriminal agar dapat kembali ke lingkungan sosialnya dan kembali memperoleh hak-hak asasinya sebagai makhluk sosial, dan 2) hambatan yang timbul dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba oleh anak di wilayah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi : hambatan yuridis dan hambatan teknis. Kata Kunci : penegakan hukum, narkoba, anak