Abstrak


Tinjauan Penilaian Posisi Dominan Terhadap Pelaku Usaha Digital dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia (Studi Komparasi Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan Jerman)


Oleh :
Dhea Ramadhani - E0019106 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau penilaian posisi dominan terhadap pelaku usaha digital diantara dua negara yaitu Indonesia dengan negara Jerman  dan mengetahui penerapan penilaian posisi dominan dalam kasus penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha digital Facebook di Jerman dan Google di Indonesia.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparasi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Bahan hukum primer dengan menggunakan undang- undang sebagai bahan komparasi, bahan hukum sekunder dengan menggunakan literasi pada buku, jurnal, maupun media cetak lainnya dan bahan hukum tersier menggunakan kamus hukum maupun kamus besar bahasa Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka. Hasil penelitian dari penulisan hukum (skripsi) ini dapat disimpulkan bahwa penilaian posisi dominan terhadap pelaku usaha digital di Jerman telah diatur secara khusus dalam menilai posisi dominan pelaku usaha digital dalam German Competition Act sedangkan Indonesia belum mengatur hal tersebut. Adapun dalam penerapannya, penilaian posisi dominan terhadap pelaku usaha digital di Jerman meninjau pelaku usaha digital berdasarkan seperti efek jaringan (network effects) dan access data sedangkan Indonesia dalam penerapan penilaian posisi dominan pelaku usaha digital belum sampai pada kasus riil yang ditangani oleh KPPU namun KPPU telah melakukan penelitian terkait dugaan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google. Maka dari itu indonesia perlu mengatur hal tersebut agar terciptanya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat.