Abstrak


Problematika Hukum Scent Sebagai Merek Di Indonesia (Studi Perbandingan Hukum Merek Di Indonesia, Uni Eropa, Dan Amerika Serikat)


Oleh :
Imam Dzaki Hidayad Assidiqi - E0019203 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi problematika hukum scent sebagai merek dalam perspektif perbandingan hukum. Penelitian ini bersifat preskriptif untuk menemukan bagaimana pengaturan yang ideal dalam mengakomodir tanda scent sebagai merek. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan peraturan hukum merek di Indonesia, Uni Eropa dan Amerika Serikat. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa metode representasi grafis sudah tidak relevan, sulitnya representasi scent saat pendaftaran merek dagang, dan kekosongan hukum di Indonesia merupakan problematika hukum scent sebagai objek perlindungan merek di Indonesia. Indonesia dapat mencontoh beberapa peraturan yang ditetapkan dalam Uni Eropa dan Amerika Serikat seperti pembaharuan Undang-Undang Merek dapat dilakukan dengan mengganti frasa “respresentasi grafis” menjadi hanya sebatas “representasi”, ketentuan representasi dilakukan dengan mengguanakan teknologi yang tersedia secara umum, deskripsi tertulis berdasarkan penggunaan non-fungsional, dan pengakuan konsumen pada produk. Indonesia harus menerapkan kerangka hukum ini agar dapat mengakomodasi scent sebagai merek dagang.