Abstrak


Analisis legalitas tindakan pencabutan kembali surat perintah penghentian penyidikan dalam tindak pidana pemalsuan surat tanpa melalui proses praperadilan (suatu studi di pengadilan negeri Denpasar)


Oleh :
Ruri Kiswandari - E0005045 - Fak. Hukum

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sah atau tidaknya tindakan pencabutan kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa melalui proses praperadilan serta mengetahui penerbitan Surat Ketetapan tentang Pencabutan Penghentian Penyidikan termasuk dalam lingkup praperadilan atau tidak. Metode penelitian yang digunakan penyusun di dalam Penulisan Hukum ini :Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Setelah semua data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No 01/Pid.Prap/2007/PN.Dps., tanggal 4 Mei 2007 yang salah satu poin ketiga dalam amar putusannya yang menyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan No.Pol.SP.Tap/02/II/2007/ Dit.Teskrim., tanggal 26 Februari 2007 tentang Pencabutan Penghentian Penyidikan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum maka dapat disimpulkan bahwa tindakan pencabutan kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Direskrim Polda Bali tanpa melalui proses Praperadilan adalah tidak sah. Kemudian berdasarkan amar putusan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penyidikan adalah merupakan salah satu ruang lingkup dari lembaga Praperadilan. Putusan tersebut berdasar atas ketentuan Pasal 80 KUHAP yang mengatur bahwa Praperadilan dapat memutus sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan maupun penuntutan yang permohonannya dapat diajukan oleh penyidik maupun penuntut umum dengan menyebutkan alasannya. Selanjutnya berdasarkan Pasal 80 KUHAP bilamana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3) mau dicabut kembali oleh pihak Penyidik dengan alasan adanya Novum, maka Penyidik tidak bisa secara langsung mencabut SP.3 tersebut, akan tetapi harus melalui Ketua Pengadilan dalam hal ini melalui lembaga proses praperadilan sehingga pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3) oleh Penyidik tanpa adanya Putusan Praperadilan, konsekwensinya pencabutan SP.3 tersebut adalah batal demi hukum. Berdasarkan penelitian diatas, penyusun mengharapkan agar Dalam pemeriksaan praperadilan, hakim yang menangani agar menggali kebenaran dari alasan hukum maupun alasan faktual, jadi tidak terbatas pada pengujian secara formil belaka. Kemudian hendaknya para penegak hukum hendaknya dalam melaksanakan tindakan hukum selalu berdasarkan aturan hukum yang ada (khususnya KUHAP) sehingga tidak memungkinkan pihak lain, baik itu tersangka/ terdakwa maupun pihak lain yang berkepentingan supaya proses hukum terhadap suatu perkara pidana tidak berlarut-larut.