Abstrak


Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Pemberian Ganti Rugi dalam Pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT) Sukoharjo


Oleh :
Nadia Nurul Aini - E0019305 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi dalam pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT) Sukoharjo serta kendala dalam pelaksanaan pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi dalam pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT) Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT) Sukoharjo belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dikarenakan tidak adanya musyawarah untuk menetapkan besaran ganti kerugian. Besaran ganti kerugian ditetapkan secara sepihak oleh Penilai. Kemudian, dalam hal pemberian ganti kerugian belum terlaksana secara keseluruhan. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya 4 (empat) bidang tanah yang belum diberikan ganti kerugian dikarenakan adanya pemilik hak atas tanah yang enggan melepaskan tanahnya, sertifikat atas tanah hilang, pemilik hak atas tanah tidak berdomisili di Kabupaten Sukoharjo, dan belum didapatkannya izin tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah untuk penukaran harta benda wakaf. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT) Sukoharjo merupakan kendala yang berasal dari tanah milik perseorangan, tanah kas desa, dan tanah wakaf.