;

Abstrak


Restitusi sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual dengan Pelaku Ayah Kandung berdasarkan Prinsip Keadilan dan Kesejahteraan (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Slt)


Oleh :
Devita Wisnu W - S362108012 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

 

Devita Wisnu Wardhani. 2023. Restitusi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Dengan Pelaku Ayah Kandung Berdasarkan Prinsip Keadilan Dan Kesejahteraan (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Slt). Tesis : Magister Ilmu Hukum. Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan tidak dijatuhkannya putusan pembayaran restitusi pada perkara Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Slt, serta untuk mengetahui model restitusi yang ideal sebagai bentuk perlindungan anak korban kekerasan seksual oleh ayah kandung berdasarkan prinsip keadilan dan kesejahteraan.

Penulisan tesis ini bersifat yuridis normative dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber datanya. Analisis bahan hukum dilakukan menggunakan bahan-bahan hukum berupa aturan hukum yang dihubungkan dengan fakta hukum berupa pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN. Slt. Kemudian dari kedua hal tersebut nantinya dapat ditarik kesimpulan mengenai apa yang seharusnya (preskripsi) diterapkan.

Hasil penelitian adalah Restitusi tidak  dipertimbangkan Hakim dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Slt karena tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai penjatuhan hukuman restitusi dengan pelaku ayah kandung. Dengan demikian alas an tidak dijatuhkannya restitusi berkaitan dengan substansi hukum. Model restitusi yang ideal sebagai bentuk perlindungan anak korban kekerasan seksual oleh ayah kandung adalah penjatuhan hukuman restitusi dapat diambil alih negara melalui kompensasi sebagai perwujudan Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia berdasarkan prinsip keadilan dan kesejahteraan.