Abstrak
Kajian yuridis terhadap tindak pidana pencurian kabel telepon sebagai sarana fasilitas umum (studi kasus terhadap putusan nomor: 187/pid. B/2008/pn. kray. di pengadilan negeri Karanganyar)
Oleh :
Titik Setiyaningsih - E1105141 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pencurian kabel telepon dalam hukum pidana di Pengadilan Negeri Karanganyar serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian kabel telepon di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Penelitian ini bila dilihat dari jenisnya merupakan penelitian hukum normatif. Lokasi penelitian yang digunakan adalah Pengadilan Negeri Karanganyar dan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan data menggunakan identifikasi isi atau studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen, buku, dan sebagainya. Tehnik analisis data yang digunakan adalah analisis isi.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu : Pertama, pengaturan tindak pidana pencurian kabel telepon yang dilakukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Karanganyar apabila dikaitkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ternyata lebih ringan. Dalam Surat Tuntutannya perbuatan tersebut oleh jaksa dalam putusan No. 187/Pid. B/2008/PN. Kray, didakwa dengan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan sedangkan dalam putusannya hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau lebih ringan 4 (empat) bulan dari tuntutan jaksa. Kedua, mengenai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian kabel telepon kepada terdakwa di pengadilan Negeri Karanganyar adalah dengan memeriksa fakta-fakta dipersidangan melalui pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa, para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan dihubungkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan pemidanaan dengan mendasarkan pada pertimbangan mengenai yuridis/ hukumnya serta fakta-fakta yang terbukti di persidangan hakim menjatuhkan putusan. Dalam kasus pencurian kabel telepon yang penulis teliti, terdakwa dari proses penyidikan sampai dengan penjatuhan putusan tidak didampingi oleh penasehat hukum.