;

Abstrak


kedudukan hak waris anak sumbang akibat dari pembatalan perkawinan sedarah berdasarkan hukum positif (Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms)


Oleh :
Deviana Sari - S352102003 - Fak. Hukum

Deviana Sari. Nim S352102003, 2023. Kedudukan Hak Waris Anak Sumbang Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Berdasarkan Hukum Positif (Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms).

Perkawinan yang sah apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pekawinan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengidentifikasi dan menganalisis akibat hukum dari adanya Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA. Bms pembatalan perkawinan sedarah terhadap status perkawinan dan status hukum anak yang dilahirkan atau anak sumbang dan mengidentifikasi kedudukan hak waris terhadap anak yang dilahirkan atau anak sumbang dari perkawinan sedarah berdasarkan hukum positif.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan (library research), kemudian bahan hukum dianalisis menggunakan metode analisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, Akibat hukum dari Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms tentang pembatalan perkawinan sedarah terhadap status perkawinan yaitu kembali pada keadaan awal sebelum terjadinya perkawinan atau diantara keduanya seolah olah tidak pernah melangsungkan perkawinan. Status terhadap anak yang dilahirkan atau anak sumbang tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya karena kedua orang tuanya telah melakukan perkawinan sedarah, khususnya anak perempuan maka ayah biologisnya tidak dapat menjadi wali nikah dalam pernikahannya kelak. Kedua, kedudukan hak waris terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah yaitu Anak sumbang merupakan anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan perempuan dimana hukum melarang perkawinan antar mereka karena masih terikat hubungan darah dan perkawinan tersebut tidak sah sehingga anak sumbang tidak akan mendapatkan warisan dari ayah biologisnya.

Deviana Sari. Nim S352102003, 2023. Kedudukan Hak Waris Anak Sumbang Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Berdasarkan Hukum Positif (Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms).

Perkawinan yang sah apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pekawinan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengidentifikasi dan menganalisis akibat hukum dari adanya Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA. Bms pembatalan perkawinan sedarah terhadap status perkawinan dan status hukum anak yang dilahirkan atau anak sumbang dan mengidentifikasi kedudukan hak waris terhadap anak yang dilahirkan atau anak sumbang dari perkawinan sedarah berdasarkan hukum positif.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan (library research), kemudian bahan hukum dianalisis menggunakan metode analisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, Akibat hukum dari Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms tentang pembatalan perkawinan sedarah terhadap status perkawinan yaitu kembali pada keadaan awal sebelum terjadinya perkawinan atau diantara keduanya seolah olah tidak pernah melangsungkan perkawinan. Status terhadap anak yang dilahirkan atau anak sumbang tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya karena kedua orang tuanya telah melakukan perkawinan sedarah, khususnya anak perempuan maka ayah biologisnya tidak dapat menjadi wali nikah dalam pernikahannya kelak. Kedua, kedudukan hak waris terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah yaitu Anak sumbang merupakan anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan perempuan dimana hukum melarang perkawinan antar mereka karena masih terikat hubungan darah dan perkawinan tersebut tidak sah sehingga anak sumbang tidak akan mendapatkan warisan dari ayah biologisnya.