;

Abstrak


Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsorcing Kaitannya terhadap Risiko Keselamatan Kerja Pada Masa Pandemi COVID-19 (Studi Di Rumah Sakit Dr. Moewardi Surakarta)


Oleh :
Rashda Bintang M - S322008019 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengaturan sistem pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing  di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta pada masa Pandemi Covid-19 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan perlindungan hukum yang ideal bagi tenaga kerja outsourcing berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya di Rumah Sakit  Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta pada masa Pandemi Covid-19..

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan pekerja outsourcing bagian cleaning service di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Moewardi Kota Surakarta yang bekerjasama dengan PT.Pandji Putra dan PT.Delta Sukses sebagai perusahaan penunjang. Sumber data sekunder berasal dari literatur, buku-buku ilmiah, jurnal, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian.

Pelaksanaan kerjasama  antara PT.Pandji Putra dan PT.Delta Sukses sebagai perusahaan penyedia outsourcing  di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Moewardi Surakarta dengan pekerja outsourcing PT.Pandji Putra dan PT.Delta Sukses menuai beberapa hambatan yang di rasakan oleh pekerja outosurcing dalam hal keselamatan kerja saat pandemic Covid-19 melanda secara ebsar dan tak terukur. Serta jam kerja yang berlebihan karena pada perjanjian kerja yang dibuat sebelum pandemi tidak sesuai dengan beban kerja yang ada saat ini . Mengingat bahwa pekerja outsourcing bagian cleaning service adalah bagian pekerjaan yang beresiko tinggi terpapar banyak penyakit karena berurusan dengan kebersihan utilitas peralatan kedokteran pada masa Pandemi Covid -19 seharusnya perusahaan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku serta melakuan rapat bersama untuk addendum  klausula perjanjian terbaru.