Abstrak


PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA SISTEM ALIH DAYA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PADA PT DHARMAMULIA PRIMA KARYA


Oleh :
Elizabeth Devina Putri - E0019135 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan sistem alih daya pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta pelaksanaannya pada PT Dharmamulia Prima Karya sebagai perusahaan alih daya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan fokus penelitian penerapan ketentuan hukum normatif (in abstracto) pada peristiwa tertentu yang terjadi dalam masyarakat (in concreto) dan bersifat deskriptif analitis. Jenis data utama yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan sistem alih daya pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum sepenuhnya berpihak pada pekerja karena menimbulkan suatu konflik norma antar pasal pada peraturan perundang-undangan tersebut. Konflik norma terdapat pada pengaturan mengenai penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap jenis pekerjaan tetap pada sistem alih daya yang bertentangan satu sama lain. Dalam implementasinya terdapat perusahaan alih daya yang belum sepenuhnya memenuhi hak-hak pekerja alih daya terutama dalam pemberian uang kompensasi akibat jangka waktu perjanjian kerja yang berakhir dan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengaturan terhadap sistem alih daya yang berubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menimbulkan implikasi terhadap perlindungan hukum pekerja alih daya. Perubahan pengaturan sistem alih daya ini terdapat pada jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan oleh perusahaan pemberi kerja serta penerapan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat diperpanjang sampai 5 tahun.