;

Abstrak


ASAS AMAN DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP


Oleh :
Rizky Winda Nurrahma - S351902023 - Fak. Hukum

Pendaftaran tanah adalah salah satu kegiatan dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum dalam hukum pertanahan di Indonesia, pendaftaran tanah tersebut salah satunya dilakukan melalui program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap selanjutnya disebut PTSL. Tujuan diadakannya PTSL adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif atau penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian adalah Peraturan pendaftaran tanah sistemtais lengkap (PTSL) belum dapat memenuhi asas aman sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 PP 24 Tahun 1997 yaitu penyelenggaraan pendaftaran tanah harus dilakukan secara teliti dan cermat sehingga dapat menjamin kepastian hukum, masih terdapat ragam kasus yang diakibatkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan maupun produk PTSL, serta sistem pendaftaran tanah di Indonesia masih terdapat inskosistensian mengenai pembuatan peraturan perundang-undangan ataupun peraturan kebijakan, salah satunya yaitu tidak koherennya asas aman dalam Pasal 2 ayat (2) PP 24/1997 dengan Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 PP 24/1997. Seharusnya pengaturan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang sesuai dengan asas aman adalah menggunakan sistem publikasi positif dimana dalam sistem tersebut  dijelaskan bahwa negara menjamin kebenenaran data fisik dan data yuridis  yang disajikan sehingga sertifikat merupakan alat bukti yang mutlak.