Abstrak
Tinjauan hukum pidana terhadap perkara penadahan mobil (studi kasus di pengadilan negeri Surakarta)
Oleh :
Eka Sulistya Nugraha - E0004150 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan Hukum yang berjudul tinjauan hukum pidana terhadap perkara penadahan mobil (studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta) bertujuan untuk mengetahui tentang tinjauan hukum pidana dalam perkara tindak pidana penadahan, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dalam mengadili terdakwa tindak pidana penadahan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris sosiologis yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu Pengadilan Negeri surakarta. Jenis data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini, sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi lapangan dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, arsip, dokumen dan lain-lain. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Tinjauan hukum pidana terhadap tindak pidana penadahan mobil ini meliputi peran hukum pidana dalam meninjau dan menyelesaikan serta menerapkan sanksi pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sebagaimana sifat hukum pidana yang memaksa dan dapat dipaksakan, maka setiap perbuatan yang melawan hukum itu dapat dikenakan penderitaan yang berupa hukuman. Hukuman tersebut disesuaikan dengan perbuatan yang telah dilakukannya sebagaimana diatur dalam KUHP BAB XXX tentang penadahan, penerbitan, dan percetakan. Dalam hal ini, khusus untuk tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480, Pasal 481, dan Pasal 482 KUHP.
Bahwa faktor-faktor Pertimbangan Hakim dalam Mengadili Tindak Pidana Penadahan Mobil berdasarkan penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta yang mengadili dan memutus perkara tindak pidana penadahan tersebut, diperoleh data bahwa Majelis Hakim berdasarkan putusannya nomor 39/Pid.B/2007/PN.Ska telah menyatakan terdakwa PANDU SAMBIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan.
Bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan selain berdasarkan hukum postif yang berlaku dan fakta-fakta yang terungkap berdasarkan alat bukti yang ada pada persidangan, hakim juga mempunyai kebebasan untuk menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Hal-hal tersebutlah yang akan membentuk keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.