Abstrak


Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021


Oleh :
Annisa Maqhfirotul Azizah - F0119020 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Kemiskinan termasuk masalah multidimensional yang terus dihadapi oleh negara berkembang, salah satunya adalah Indonesia. Sebagaimana pengentasan segala bentuk kemiskinan telah tercatat dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi kedua di Pulau Jawa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kemiskinan, faktor tersebut yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM), akses sanitasi layak, jumlah penduduk, pengangguran, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder yaitu data panel, yang dilakukan pada 35 Kabupaten/Kota sebagai cross-section dan tahun 2017 hingga 2021 sebagai time series. Metode analisis yang digunakan adalah regresi data panel dengan diolah menggunakan bantuan program StataMP 17. Model estimasi terbaik yang terpilih adalah Random Effect Model. Berdasarkan hasil pengujian dalam penelitian ini, menunjukkan bahwa variabel Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) secara parsial berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah. Variabel pengangguran secara parsial berpengaruh positif dan signifikan, sedangkan variabel akses sanitasi layak dan jumlah penduduk secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah. Namun, secara simultan seluruh variabel independen berpengaruh signifikan terhadap kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah pada periode 2017 hingga 2021. Saran yang diberikan yakni pertama, pemerintah harus mengevaluasi program dan kebijakan yang menjadi faktor penghambat pengentasan kemiskinan; kedua, pemerintah diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja dengan fokus program pelatihan kerja; ketiga, pemerintah diharapkan mampu mempertimbangkan pengaturan upah minimum dengan bijak; keempat, perlu adanya sinkronisasi yang baik serta kesinambungan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan guna memastikan program-program dapat berjalan secara efektif.