Abstrak


Pembuktian Tindak Pidana Membantu Melakukan Pembunuhan Berencana dengan Saksi Mahkota (Studi Putusan PN Bangil Nomor 41/PID.B/2021/PN BIL)


Oleh :
Icha Hanifah Razzak - E0019193 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah saksi mahkota dipertimbangkan oleh hakim dalam pembuktian tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 41/Pid.B/2021/PN Bil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 41/Pid.B/2021/PN Bil, saksi mahkota dipertimbangkan oleh hakim. Penggunaan saksi mahkota dibolehkan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam mengajukan saksi mahkota. Adapun ketentuan tersebut adalah adanya pemisahan berkas perkara, kurangnya alat bukti, serta perbuatan pidananya dalam bentuk penyertaan. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 41/Pid.B/2021/PN Bil yang menggunakan saksi mahkota telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Berdasarkan alat bukti yang diajukan penuntut umum yang diperkuat dengan keterangan saksi mahkota, hakim telah memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana tersebut telah benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Penggunaan saksi mahkota dalam perkara ini mampu mempermudah hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang membantu melakukan pembunuhan berencana.