Abstrak


Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Tengah


Oleh :
Monica Descariana - E0019268 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai implementasi harmonisasi rancangan peraturan daerah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Jawa Tengah serta hambatan apa saja yang timbul dari proses harmonisasi rancangan peraturan daerah di Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hukum primer dan data hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan melalui wawancara serta observasi dan studi kepustakaan atau studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah telah melakukan proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah baik usulan dari Pemerintah Daerah maupun dari DPRD yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun, dalam proses implementasi harmonisasi tersebut belum berjalan secara optimal dikarenakan terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi kebijakan. Faktor penghambat tersebut antara lain kurangnya tenaga perancang di Kemenkumham Jawa Tengah, Kurangnya tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Pemerintah Daerah, Ketidaksesuaian hasil rekomendasi Raperda maupun Raperkada pada saat Harmonisasi dengan pembahasan Fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan Kurangnya koordinasi serta komunikasi yang searah antara Pemerintah Daerah dengan Kemenkumham Jawa Tengah.