Abstrak


ANALISIS RATIO DECIDENDI JUDEX FACTIE DAN PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH JUDEX JURIS


Oleh :
Yohanes Galih Lintario - E0019439 - Fak. Hukum

Yohanes Galih Lintario. 2023. E0019439. ANALISIS RATIO DECIDENDI JUDEX FACTIE DAN PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH JUDEX JURIS (Studi Putusan Nomor: 2510/Pid.Sus/2020/PN.SBY, Putusan Nomor: 141/Pid.Sus/2021/PT.SBY, Putusan Nomor: 3557 K/Pid.Sus/2021).Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

            Penelitian dimaksud mengkaji mengenai penyalahgunaan narkotika yang telah melalui serangkaian pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio decidendi judex factie dalam memutus perkara tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor: 2510/Pid.Sus/2020/PN.Sby dan Putusan Nomor: 141/Pid.Sus/2021/PT.Sby serta untuk mengetahui ratio decidendi judex juris dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika pada putusan No.3557 K/Pid.Sus/2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik studi dokumen atau teknik studi kepustakaan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menjadi pertimbangan hukum hakim untuk memutus Putusan Nomor: 2510/Pid.Sus/2020/PN.Sby dan Putusan Nomor: 141/Pid.Sus/2021/PT.Sby. Pertimbangan hukum hakim Putusan Nomor: 3557 K/Pid.Sus/2021 didasarkan pada perbuatan materiil terdakwa yang hanya memenuhi unsur tindak pidana 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sehingga putusan Judex Facti beralasan hukum diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidana yang tidak didakwakan oleh penuntut umum.

Kata Kunci : Pertimbangan Hukum Hakim, Tindak Pidana Narkotika, Mahkamah Agung