Abstrak


TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DAN PERTIMBANGAN HAKIM ATAS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI DOKUMEN ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 14/Pid.Sus/2021/PN Enr)


Oleh :
Hizkia Andhitya Wijaya - E0019192 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam suatu persidangan dalam perkara pidana pencemaran nama baik Nomor : 14/Pid.Sus/2021/PN Enr serta untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor: 14/Pid.Sus/2021/PN Enr sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik studi dokumen atau teknik studi kepustakaan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian alat bukti elektronik adalah sama dengan alat bukti lain, dimana alat bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti berupa petunjuk. Dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan berupa pemidanaan terhadap terdakwa didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa juga telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik