Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pemahaman pajak dan potensi penerimaan pajak rumah kos di daerah Jalan Kabut yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018. Pemilik usaha rumah kos dengan jumlah kamar minimal 10 kamar dengan pajak sebesar 5%. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah wajib pajak kos yang ada di daerah Jalan Kabut sebanyak 24 pemilik usaha rumah kos. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi pada responden sejumlah 15. Metode yang digunakan untuk pembahasan penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Teknis analisis data menggunakan penarikan kesimpulan dan penyajian data. Hasil penelitian ini menunjukkan tingkat pemahaman pemilik usaha rumah kos dari segi pemahaman peraturan pajak rumah kos masih banyak yang kurang paham, tarif pajak rumah kos pemilik usaha rumah kos juga masih belum paham, sanksi pajak untuk pemilik usaha rumah kos banyak yang memahami, sedangkan untuk potensi yang diterima pajak rumah kos masih sedikit dikarenakan ada yang belum untuk melakukan pembayaran sebagai wajib pajak.