Abstrak


PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN PADA MASA COVID-19


Oleh :
Endang Sri Rahayu - E0018140 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan, mengkaji, serta mengetahui mengenai hak asasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Kedua untuk mengetahui upaya pemenuhan hak asasi manusia yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penulisan hukum ini berupa bahan hukum primer yang merupakan peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, makalah serta karya ilmuah yang berhubungan dengan penulisan hukum, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak fundamental sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 telah diakomodir dalam UndangUndang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada masa pendemi Covid-19 beragam kebijakan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hak-hak dasar diatur dan diakomodir dalam Undang-Undang tersebut. Pemerintah pada masa pandemi Covid-19 berupaya memenuhi hak-hak warga negaranya melalui berbagai program dan banuan. Dalam keadaan pandemi Covid-19 pemerintah menerapkan status darurat kesehatan untuk dapat merespon cepat keadaan penyevaran virus Covid-19. Pemerintah menerapkan kebijakan yang membatasi mobilitas sosial masyarakat untuk memenuhi hak hidup lain yakni hak dalam aspek kesehatan. Berbagai bantuan juga diberikan kepada masyarakat untuk dapat memenuhi hak-hak yang telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang, akan tetapi dalam beberapa pelaksanaan kebijakan, pemerintah perlu lebih memperhatikan mengenai hak asasi di masyarakat, terdapat beberapa pelanggaran hak asasi yang merugikan masyrakat.